SYARAT DAN KETENTUAN PERMOHONAN PEMBUKAAN REKENING REKSA DANA DAN PENGGUNAAN FASILITAS INVESTASIK PT BRI MANAJEMEN INVESTASI
Efektif berlaku sejak 10 Februari 2026
-
SYARAT DAN KETENTUAN PERMOHONAN PEMBUKAAN REKENING REKSA DANA PT BRI MANAJEMEN INVESTASI
Berikut ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ("Syarat dan Ketentuan") yang berlaku untuk pembukaan Rekening Reksa Dana di PT BRI Manajemen Investasi ("Rekening") yang bertindak sebagai Manajer Investasi ("MI") bagi nasabah yang telah melakukan registrasi dengan cara mengisi dan melengkapi Formulir Pembukaan Rekening ("Formulir Pembukaan Rekening") yang disediakan oleh MI.
Dengan disetujuinya permohonan pembukaan Rekening oleh MI, maka MI berdasarkan instruksi nasabah akan bertindak untuk dan atas nama Nasabah, dalam melaksanakan pembelian (subscription) unit-unit penyertaan Reksa Dana yang dikelola oleh MI ("Unit Penyertaan"), penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan, dan pengalihan (switching) unit penyertaan yang dimiliki ke reksa dana lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap tiap-tiap Reksa Dana, Syarat dan Ketentuan ini, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.-
KETENTUAN UMUM PEMBUKAAN REKENING
-
Ketentuan dan Tata Cara
Ketentuan dan tata cara pembukaan Rekening adalah sebagaimana ditetapkan oleh MI dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Nasabah dengan ini tunduk dan mengikatkan diri untuk membuat, memberikan dan melengkapi semua data, maupun dokumen lain yang diperlukan oleh MI sehubungan dengan adanya perubahan tersebut. -
Kelengkapan Rekening dan Pernyataan Nasabah
Nasabah dapat membuka Rekening setelah mengisi Formulir Pembukaan Rekening secara lengkap dan benar sesuai ketentuan yang berlaku. Nasabah wajib melakukan upload dokumen pembukaan rekening yang terdiri dari: Dokumen Identitas yaitu KTP (untuk Warga Negara Indonesia) dan Foto Diri (berwarna) dengan memegang Dokumen Identitas, serta dokumen lainnya yang diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Instansi Yang Berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen yang di-upload tersebut harus jelas, terbaca, tidak terpotong, dan dapat diverifikasi. Nasabah menyatakan, menjamin, dan bertanggung jawab atas kebenaran setiap dan seluruh informasi, data, keterangan, kewenangan, atau kuasa yang ditentukan dan diberikan dalam Rekening, dan setiap saat akan menyampaikan kepada MI, perubahan, tambahan maupun perbaikan terhadap informasi dan data-data keterangan Nasabah tersebut. Nasabah dengan ini menerangkan dan menyatakan telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui sepenuhnya Syarat dan Ketentuan ini.
Dengan memberikan tanda (v) pada kolom "Saya Setuju" di halaman Syarat dan Ketentuan InvestASIK ini, Nasabah dengan ini tunduk serta mengikatkan diri secara hukum kepada Syarat dan Ketentuan ini, ketentuan masing-masing Reksa Dana, tata cara transaksi, dan ketentuan-ketentuan lain yang dari waktu ke waktu ditetapkan oleh MI untuk keperluan pelaksanaannya. -
Permohonan/Penolakan/ Pembatalan
MI mempunyai hak menolak Formulir Pembukaan Rekening yang tidak diisi secara lengkap atau benar sesuai dengan cara yang disyaratkan dalam Formulir Pembukaan Rekening. MI berkewajiban untuk menolak membatalkan dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah apabila terjadi hal-hal sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 08 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan dan/atau perubahan atas POJK tersebut di kemudian hari. -
Syarat dan Kondisi
Selain Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah akan terikat dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan untuk masing-masing Reksa Dana.
-
-
KETERBUKAAN INFORMASI MENGENAI NASABAH
Kewenangan untuk Mengungkapkan Informasi
-
Nasabah dengan ini memberikan kewenangan kepada MI untuk membuka atau mengungkapkan informasi mengenai Rekening milik Nasabah dan informasi-informasi lain mengenai Nasabah apabila diminta oleh pihak-pihak yang tersebut di bawah ini:
-
Bank Kustodian ("Bank Kustodian") dalam rangka untuk pelaksanaan transaksi pembelian, penjualan kembali, dan pengalihan unit penyertaan.
-
Otoritas Jasa Keuangan dan instansi yang berwenang lainnya yang mungkin membutuhkan informasi mengenai Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Pihak lainnya sebagaimana disebutkan dalam Kebijakan Privasi MI.
-
Nasabah berjanji tidak akan melakukan tindakan apapun yang mungkin menyebabkan MI tidak dapat melakukan keterbukaan informasi tersebut. Untuk keperluan tersebut, dengan ini Nasabah membebaskan MI dari segala kerugian dan tuntutan hukum yang mungkin diderita oleh Nasabah sebagai akibat dari disampaikannya informasi mengenai Nasabah kepada pihak-pihak tersebut di atas oleh MI.
-
-
Kewenangan yang diberikan oleh Nasabah kepada MI sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak dapat ditarik kembali selama Nasabah menjadi pemilik Rekening dan pelaksanaan kewenangan tersebut dapat dilakukan tanpa diperlukan surat kuasa tersendiri.
-
Dengan menjadi nasabah dan/atau melakukan registrasi di BRI-MI, Nasabah menyetujui kebijakan privasi BRI-MI, yang mencakup pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data pribadi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kebijakan ini mencakup langkah-langkah untuk melindungi data pribadi Nasabah serta memberikan panduan tentang bagaimana data Nasabah akan dikelola dan digunakan untuk keperluan layanan investasi.
-
-
KETENTUAN DAN TATA CARA TRANSAKSI
Nasabah dapat melakukan transaksi pembelian, penjualan Kembali, dan/atau pengalihan Unit Penyertaan dengan menggunakan fasilitas InvestASIK setelah Nasabah melakukan pendaftaran dan pendaftaran nasabah telah berhasil disetujui. Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan permohonan dan pendaftaran fasilitas InvestASIK dan ketentuan mengenai tata cara transaksi melalui InvestASIK diatur dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Fasilitas InvestASIK.
-
INDEMNIFIKASI
-
MI tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan maupun gugatan yang dialami Nasabah yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Nasabah yang tidak lengkap atau akibat dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi Nasabah, antara lain pembatalan, perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan) baik yang disampaikan melalui faksimili, maupun secara elektronik), kecuali jika terjadi akibat kesalahan yang disengaja dan terbukti dilakukan oleh MI.
-
Nasabah akan bertanggung jawab atas dan membebaskan MI sepenuhnya dari segala tuntutan pihak ketiga, kerugian, pembayaran maupun biaya apapun yang timbul yang diderita oleh MI atau diajukan kepada MI baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan dilaksanakannya instruksi/perintah Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada biaya penasihat hukum dan biaya perkara yang dikeluarkan oleh MI.
-
-
HUKUM YANG BERLAKU & PENYELESAIAN SENGKETA
-
Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibat hukumnya berlaku hukum Negara Republik Indonesia.
-
Setiap perselisihan, pertentangan, dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, diselesaikan secara damai, namun apabila dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah terjadinya perselisihan tidak tercapai perdamaian atau kesepakatan, maka Nasabah dan MI setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan “LAPS SJK” sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Keputusan LAPS SJK bersifat final dan mengikat.
-
Sebelum menggunakan LAPS SJK, Nasabah dapat mengadukan MI kepada OJK melalui mekanisme Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen “APPK” sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.
-
Keputusan LAPS SJK tersebut di atas tidak menghilangkan hak MI untuk mengajukan gugatan terhadap Nasabah melalui badan peradilan lain di wilayah hukum Negara Republik Indonesia, antara lain berdasarkan domisili hukum MI, Nasabah dan/atau di mana harta kekayaan Nasabah terletak.
-
-
FORCE MAJEURE
MI tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada diluar kemampuan atau kekuasaan MI (Force Majeure). Yang dimaksud dengan Force Majeure dalam syarat dan ketentuan ini adalah peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan umum, huru-hara, peperangan, perubahan terhadap peraturan pemerintah dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, pembatasan yang dilakukan otoritas pasar modal dan Bursa Efek serta terganggunya sistem perdagangan kliring dan penyelesaian transaksi.
-
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur oleh Syarat dan Ketentuan ini, atau apabila ada hal-hal yang perlu diubah, ditambah atau diganti akan dilakukan oleh MI sesuai dengan ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Syarat dan Ketentuan ini.
-
-
SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS INVESTASIK
Mengacu pada Formulir Pembukaan Rekening ("Rekening") yang disetujui antara PT BRI Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi ("MI") dengan nasabah-nasabah ("Nasabah") atau wakil/kuasanya yang sah, dengan ini Nasabah mengerti dan menyetujui isi syarat dan ketentuan pelaksanaan transaksi Reksa Dana melalui layanan fasilitas InvestASIK yang disediakan oleh MI.
Kecuali secara tegas ditentukan lain di dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Fasilitas InvestASIK ini ("Syarat dan Ketentuan"), maka definisi yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan ini memiliki arti yang sama dengan definisi yang dimaksud dalam Rekening (yang telah terdaftar dan diaktivasi sehingga dapat diakses oleh Nasabah).-
DEFINISI
"InvestASIK" adalah sistem layanan secara online yang disediakan oleh MI bagi Nasabah untuk melakukan transaksi Reksa Dana berupa pembelian, penjualan kembali, pengalihan, informasi transaksi, dan informasi portofolio yang dapat diakses melalui internet dengan menggunakan web browser atau aplikasi mobile.
-
PERNYATAAN NASABAH
-
MI akan memberikan akses kepada Nasabah untuk menggunakan fasilitas InvestASIK. Dengan diberikannya akses oleh MI kepada Nasabah, Nasabah dengan ini menyatakan bertanggung jawab penuh:
-
untuk menjaga, memelihara dan mengamankan User ID dan Password/Kode Akses, dan biometrik yang digunakan untuk login;
-
atas segala kerugian yang terjadi akibat penggunaan Rekening melalui Password/Kode Akses/biometrik, termasuk namun tidak terbatas pada order yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak dan kesalahan order;
-
atas semua perubahan yang terjadi pada data Nasabah yang disebabkan oleh penggunaan Password/Kode Akses/biometrik, Nasabah wajib melakukan penggantian User ID dan Password/Kode Akses untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan transaksi setelah menerima User ID dan Password/Kode Akes dari MI. Nasabah wajib memberitahukan MI dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam jika terjadi kehilangan, pencurian atau penggunaan Password/Kode Akses/biometrik oleh pihak yang tidak berhak. Nasabah dengan ini membebaskan MI dari segala bentuk tanggung jawab dan kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari kehilangan, pencurian atau penggunaan Password/Kode Akses/biometrik oleh pihak yang tidak berhak.
-
-
Nasabah dengan ini bertanggung jawab penuh dan membebaskan MI dari segala tuntutan yang mungkin timbul sebagai akibat pengiriman User ID dan Password/Kode Akses melalui surat elektronik (e-mail) ke alamat e-mail Nasabah atau pesan singkat (SMS) ke nomor telepon selular yang tercantum dalam Rekening atas nama Nasabah.
-
Nasabah memahami sepenuhnya bahwa Password/Kode Akses yang diberikan oleh MI kepada Nasabah bersifat rahasia, oleh karenanya Nasabah berkewajiban dan berjanji untuk menjaga, memelihara, mengamankan Password/Kode Akses, dan (i) tidak memberitahukan dan/atau memberikan Password/Kode Akses kepada orang lain, (ii) tidak menuliskan, menyimpan dalam bentuk tertulis Password/Kode Akses baik pada aplikasi komputer ataupun pada sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahuinya Password/Kode Akses oleh orang lain, dan (iii) menggunakan Password/Kode Akses dengan hati-hati agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain. Untuk hal tersebut dengan ini Nasabah membebaskan MI dari segala bentuk tanggung jawab dan kerugian yang timbul sebagai akibat penggunaan atau penyalahgunaan Password/Kode Akses yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak.
-
Nasabah bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran order yang disampaikan melalui fasilitas investASIK. Order tersebut tidak memerlukan tandatangan Nasabah dan merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah dan MI.
-
MI berhak membatasi dan menghentikan akses Nasabah dalam menggunakan InvestASIK setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu antara lain sebagai akibat dari proses pemeliharaan dan perbaikan sistem, Nasabah melakukan pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau Rekening atau perjanjian lain antara MI dengan Nasabah atau penggunaan Password/Kode Akses/biometrik oleh pihak yang tidak berhak.
-
Nasabah menyetujui bahwa penggunaan fasilitas InvestASIK dan seluruh fitur dari InvestASIK adalah atas tanggung jawab dan risiko Nasabah sendiri. Informasi yang disampaikan melalui InvestASIK mungkin bersifat tidak lengkap, tidak akurat, belum diverifikasi, dan setiap saat dapat berubah. MI tidak menjamin kebenaran, kelengkapan, atau ketepatan dari informasi tersebut dan informasi yang disampaikan melalui fasilitas InvestASIK bukan merupakan saran, rekomendasi, atau arahan dari MI kepada Nasabah untuk membeli, menjual atau tidak menjual atau tidak membeli efek.
-
Nasabah dengan ini membebaskan MI dari segala bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang mungkin terjadi dan/atau kerugian yang mungkin timbul dari penggunaan fasilitas InvestASIK yang diakibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh segala gangguan, penghapusan, kesalahan, penundaan pengoperasian atau transmisi, virus komputer, kerusakan jaringan komunikasi, pencurian atau perusakan, memperoleh secara tidak sah, perubahan atau penggunaan informasi.
-
Dengan tetap memperhatikan Rekening dan fasilitas InvestASIK, Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Syarat dan Ketentuan ini berlaku dan mengikat untuk antara lain transaksi, konfirmasi dan laporan akun Nasabah (dalam bentuk email), dan Nasabah melepaskan MI maupun afiliasi, direktur, pegawai, pemegang saham, agen maupun pihak yang terkait dari setiap tuntutan dan kerugian yang timbul daripadanya.
-
-
TATA CARA PENDAFTARAN PEMBUKAAN REKENING SECARA ONLINE
-
Melakukan registrasi data secara lengkap dan benar secara online melalui alamat https://www.investasik.id/ atau melalui Aplikasi Mobile InvestASIK yang telah disediakan oleh MI sesuai petunjuk yang ditetapkan oleh MI.
-
Memilih tombol Kirim setelah Nasabah melakukan registrasi data secara lengkap dan benar.
-
Tata cara atau prosedur pendaftaran pembukaan Rekening harus memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
-
Apabila Nasabah telah memenuhi syarat tersebut di atas, maka sebagai tanda persetujuannya, MI akan memberikan email persetujuan pendaftaran yang dikirim langsung ke alamat e-mail Nasabah yang telah terdaftar di MI.
-
-
USER ID DAN PASSWORD/KODE AKSES
-
User ID dan Password/Kode Akses merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah. User ID bersifat tetap dan tidak dapat diubah.
-
Apabila Nasabah mengetahui atau menduga User ID dan Password/Kode Akses miliknya telah diketahui oleh orang lain yang tidak berhak, maka Nasabah wajib segera mengambil langkah pengamanan dengan cara melakukan penggantian Password/Kode Akses.
-
Apabila karena suatu sebab Nasabah tidak dapat melakukan penggantian Password/Kode Akses maka Nasabah wajib segera menyampaikan pemberitahuan kepada MI. Sebelum diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh pejabat MI yang berwenang, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan Password/Kode Akses milik Nasabah oleh pihak yang tidak berhak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
-
Penggunaan User ID dan Password/Kode Akses mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, karenanya Nasabah dengan ini menyatakan bahwa penggunaan User ID dan Password/Kode Akses dalam setiap perintah transaksi juga merupakan pemberian instruksi dan kuasa dari Nasabah kepada MI untuk melaksanakan transaksi.
-
Penyalahgunaan dan/atau penggunaan User ID dan Password/Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak merupakan tanggungjawab Nasabah. Nasabah dengan ini membebaskan MI dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan dan/atau penggunaan User ID dan Password/Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak.
-
-
KETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS INVESTASIK
-
Nasabah dapat menggunakan layanan InvestASIK untuk mendapatkan informasi dan/atau melakukan transaksi yang telah ditentukan oleh MI.
-
Nasabah mendapatkan aktivasi layanan fasilitas InvestASIK setelah melakukan registrasi atau mengajukan penggunaan layanan InvestASIK.
-
Untuk setiap pelaksanaan transaksi:
-
hanya dapat dilakukan untuk Rekening Nasabah yang telah terdaftar di MI.
-
Nasabah wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar) sesuai format perintah menu layanan yang telah ditentukan oleh MI. MI tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin timbul yang diakibatkan oleh kelalaian, ketidaktepatan dan/atau ketidak lengkapan perintah/data dari Nasabah.
-
-
Setiap instruksi yang telah dikirim oleh Nasabah yang tersimpan pada pusat data MI merupakan data yang sah dan benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah kepada MI untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.
-
Segala perintah transaksi yang telah dikirimkan oleh Nasabah tidak dapat dibatalkan.
-
Nasabah wajib segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada MI melalui Layanan Nasabah apabila menerima data transaksi atau informasi yang tidak lengkap atau tidak tepat.
-
User ID dan Password/Kode Akses/Biometrik adalah sarana untuk melakukan verifikasi identitas dan kewenangan penggunaan layanan InvestASIK oleh Nasabah. Sehubungan dengan itu setiap perintah yang diberikan oleh Nasabah kepada MI melalui fasilitas layanan InvestASIK merupakan perintah yang sah yang dibuat oleh Nasabah dan mengikat Nasabah. MI akan melaksanakan perintah Nasabah tanpa berkewajiban terlebih dahulu melakukan verifikasi atas kebenaran, keaslian, keabsahan perintah atau kewenangan penggunaan layanan InvestASIK.
-
Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka V.7 di atas, berdasarkan pertimbangan sendiri MI berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah, apabila MI mengetahui atau menduga adanya penyalahgunaan fasilitas InvestASIK oleh pihak yang tidak berhak.
-
Nasabah menyetujui dan mengakui bahwa:
-
semua catatan, rekaman atau data dalam bentuk elektronik, digital, bentuk dokumen cetak atau bentuk lainnya, dari perintah dan/atau komunikasi dari Nasabah yang diterima oleh MI melalui layanan InvestASIK merupakan alat bukti yang sah atas perintah atau komunikasi tersebut;
-
catatan atau rekaman atas perintah dari Nasabah kepada MI dan komunikasi lain antara MI dengan Nasabah melalui InvestASIK yang tersimpan pada pusat data MI dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di MI, baik berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahannya, kebenaran, atau keasliannya.
-
-
MI berhak untuk menghentikan layanan InvestASIK secara otomatis, baik penghentian sementara atau penghentian secara permanen, tanpa kewajiban untuk meminta persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai penghentian tersebut kepada Nasabah maupun kepada pihak lain manapun.
-
-
TATA CARA TRANSAKSI PEMBELIAN
-
Klik menu masuk pada website atau aplikasi InvestASIK.
-
Masukan User ID dan Password/Kode Akses Nasabah secara lengkap dan benar atau masuk menggunakan biometrik.
-
Pilih menu produk dan pilih produk reksadana yang diinginkan. Pilih IFUA dan masukan nominal pembelian. Kemudian pilih metode pembayaran yang telah disediakan oleh MI.
-
Melalui email Nasabah yang terdaftar di MI, Nasabah akan menerima konfirmasi hasil penginputan/order pembelian dari MI.
-
Nasabah melakukan transfer dana melalui Automatic Teller Machine atau mobile banking, atau short message service (SMS) banking, atau internet banking atau fasilitas pembayaran online baik melalui bank atau penyedia jasa pembayaran lainnya (Pihak Ketiga) yang bekerjasama dengan MI, ke nomor rekening Reksa Dana atau nomor Virtual Account yang tercantum pada saat order/pemesanan pembelian. Penggunaan masing-masing metode pembayaran diatas, tunduk kepada aturan yang ditetapkan oleh bank atau penyedian jasa pembayaran tersebut. Pada beberapa metode pembayaran tertentu, nasabah akan langsung diarahkan ke mitra pembayaran untuk langsung melakukan pembayaran dengan petunjuk mengikuti ketentuan dari masing-masing mitra pembayaran. Masing-masing metode pembayaran memiliki ketentuan dana efektif masuk ke rekening reksa dana sesuai informasi yang ditampilkan pada informasi pilihan metode pembayaran.
-
Nasabah akan menerima persetujuan pemesanan pembelian Reksa Dana melalui email Nasabah yang terdaftar di MI, minimal pada hari yang sama atau T+0 menyesuaikan dengan ketentuan masing-masing pihak bank atau penyedia jasa pembayaran setelah Nasabah melakukan pembayaran/transfer pembelian dan dana efektif di rekening pemesanan Reksa Dana.
-
Perintah dari Nasabah untuk melakukan pembelian Reksa Dana dan dana efektif di rekening reksa dana harus sudah diterima paling lambat sebelum pukul 13.00 WIB pada hari yang sama, yang akan dilaksanakan sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih ("NAB") per Unit Penyertaan pada akhir hari tersebut.
-
Perintah pembelian Unit Penyertaan dan dana efektif di rekening Reksa Dana yang diterima oleh MI setelah lewat batas waktu dalam angka VI.7 di atas akan dihitung menurut harga NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa berikutnya. MI dan Bank Kustodian hanya akan memproses pembelian Unit Penyertaan jika semua persyaratan di atas telah dipenuhi dan pembayaran telah efektif di rekening pemesanan Reksa Dana.
-
Nasabah dapat melakukan pengecekan laporan portofolio dan informasi transaksi pada menu portofolio dalam jangka waktu 1 (satu) hari bursa setelah dana efektif di rekening pemesanan Reksa Dana.
-
Nasabah akan mendapatkan Unit Penyertaan berdasarkan NAB yang diumumkan pada hari dimana pembayaran efektif di rekening pemesanan Reksa Dana.
-
MI tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pelaksanaan perintah pembelian Reksa Dana oleh Nasabah dan segala kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat keterlambatan pelaksanaan perintah tersebut, ataupun keterlambatan efektifnya dana di rekening pemesanan Reksa Dana.
-
-
TATA CARA TRANSAKSI PENJUALAN KEMBALI
-
Nasabah dapat menjual kembali Unit Penyertaan dengan cara dan persyaratan sebagaimana ditentukan oleh MI.
-
Klik menu masuk pada website atau aplikasi.
-
Masukan User ID dan Password/Kode Akses Nasabah secara lengkap dan benar atau masuk menggunakan biometrik.
-
Lakukan perintah/order penjualan kembali melalui menu portofolio kemudian pilih produk yang akan dijual dan pilih penjualan kembali.
-
Masukan jumlah Unit Penyertaan atau persentase jumlah Unit Penyertaan yang akan dijual. Pastikan jumlah unit penyertaan yang dijual sesuai dengan konfirmasi yang ditampilkan pada InvestASIK.
-
Ajukan permintaan OTP, dengan cara klik Kirim OTP, MI akan mengirimkan OTP melalui SMS ke nomor handphone Nasabah yang terdaftar di MI. Masukkan OTP yang diterima.
-
Nasabah akan menerima konfirmasi hasil penginputan penjualan Unit Penyertaan dari MI melalui email Nasabah yang telah terdaftar di MI.
-
Perintah/instruksi penjualan kembali harus sudah diterima oleh MI selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB.
-
Perintah/instruksi penjualan kembali yang disampaikan kepada MI lebih dari pukul 13.00 WIB akan diproses dengan menggunakan NAB hari bursa berikutnya untuk menentukan harga penjualan kembali Unit Penyertaan.
-
MI dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan jika semua persyaratan di atas telah dipenuhi. Hasil penjualan kembali Unit Penyertaan hanya akan dikirimkan ke rekening Nasabah pada bank yang tercatat pada MI.
-
Setiap perintah untuk menjual kembali Unit Penyertaan harus dilengkapi dengan informasi mengenai: (i) nama pemegang Unit Penyertaan, (ii) nama Reksa Dana yang dijual kembali, (iii) nomor rekening pemegang Unit Penyertaan, (iv) jumlah Unit Penyertaan yang hendak dijual dan (v) biaya penjualan kembali.
-
-
TATA CARA TRANSAKSI PENGALIHAN
-
Nasabah dapat menjual kembali Unit Penyertaan dengan cara dan persyaratan sebagaimana ditentukan oleh MI.
-
Klik menu masuk pada website.
-
Masukan User ID dan Password/Kode Akses Nasabah secara lengkap dan benar atau masuk menggunakan biometrik.
-
Lakukan perintah/order pengalihan melalui menu portofolio kemudian pilih produk yang akan dijual dan pilih pengalihan.
-
Masukan jumlah Unit Penyertaan atau persentase jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan dan produk tujuan pengalihan. Pastikan jumlah unit penyertaan yang dialihkan sesuai dengan konfirmasi yang ditampilkan pada InvestASIK.
-
Ajukan permintaan OTP, dengan cara klik Kirim OTP, MI akan mengirikan OTP melalui SMS ke nomor handphone Nasabah yang terdaftar di MI. Masukkan OTP yang diterima.
-
Nasabah akan menerima konfirmasi hasil penginputan pengalihan Unit Penyertaan dari MI melalui email Nasabah yang telah terdaftar di MI.
-
Perintah/instruksi pengalihan harus sudah diterima oleh MI selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB.
-
Perintah/instruksi pengalihan yang disampaikan kepada MI lebih dari pukul 13.00 WIB akan diproses dengan menggunakan NAB hari bursa berikutnya untuk menentukan harga pengalihan Unit Penyertaan.
-
MI dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan pengalihan Unit Penyertaan jika semua persyaratan di atas telah dipenuhi.
-
Setiap perintah untuk mengalihkan Unit Penyertaan harus dilengkapi dengan informasi mengenai: (i) nama pemegang Unit Penyertaan, (ii) nama Reksa Dana yang dialihkan, (iii) nama Reksa Dana tujuan pengalihan, (iv) jumlah Unit Penyertaan yang hendak dialihkan dan (v) biaya pengalihan.
-
-
KONFIRMASI TRANSAKSI
-
Ketentuan mengenai order dan konfirmasi fasilitas layanan InvestASIK tunduk kepada Syarat dan Ketentuan Rekening dan Syarat dan Ketentuan ini.
-
Setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, MI akan mengirimkan konfirmasi email kepada Nasabah setelah transaksi disetujui, paling cepat T+0 menyesuaikan dengan layanan pihak bank atau jasa pembayaran yang bekerjasama dengan MI. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa konfirmasi yang dikirimkan oleh MI melalui media elektronik/alamat e-mail tersebut merupakan konfirmasi tertulis yang bersifat akurat, sah dan benar serta tidak dapat diganggu gugat akurasi dan kebenarannya serta mengikat bagi Nasabah.
-
Nasabah sudah tidak menerima bukti kepemilikan reksadana maupun konfirmasi transaksi dari Bank Kustodian. Konfirmasi transaksi dan bukti kepemilikan akan dikeluarkan oleh MI. Apabila adanya ketidaksesuaian, Nasabah dapat melaporkannya langsung ke MI.
-
-
PENGHENTIAN AKSES FASILITAS INVESTASIK
-
Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka V.10 Syarat dan Ketentuan ini, akses layanan fasilitas InvestASIK akan dihentikan sementara waktu oleh MI apabila:
-
Nasabah meminta kepada MI untuk menghentikan akses layanan InvestASIK sementara waktu;
-
Nasabah salah memasukkan Password/Kode Akses sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
-
MI melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
MI berhak, atas pertimbangan dan kebijakannya sendiri, untuk menghentikan layanan InvestASIK kepada nasabah tanpa pemberitahuan sebelumnya jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan, ketidaksesuaian data, penyalahgunaan layanan, atau adanya indikasi kegiatan yang melanggar hukum yang berpotensi merugikan perusahaan atau nasabah lain. Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
-
-
Akses layanan InvestASIK akan dihentikan secara permanen oleh MI, apabila:
-
Nasabah meminta kepada MI untuk menghentikan akses layanan fasilitas InvestASIK secara permanen;
-
Nasabah menutup Rekening;
-
MI melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
MI berhak, atas pertimbangan dan kebijakannya sendiri, untuk menghentikan layanan InvestASIK kepada nasabah tanpa pemberitahuan sebelumnya jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan, ketidaksesuaian data, penyalahgunaan layanan, atau adanya indikasi kegiatan yang melanggar hukum yang berpotensi merugikan perusahaan atau nasabah lain. Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
-
-
Untuk melakukan aktivasi kembali, Nasabah wajib melakukan permintaan pengaktifan kembali fasilitas layanan InvestASIK kepada MI melalui Layanan Nasabah jika akses fasilitas InvestASIK dihentikan sementara waktu. Jika akses fasilitas InvestASIK dihentikan secara permanen, maka Nasabah wajib melakukan registrasi ulang melalui website atau aplikasi InvestASIK.
-
-
BIAYA-BIAYA
Nasabah bertanggung jawab terhadap segala biaya, klaim, kerusakan, kerugian atau kewajiban lainnya yang timbul dan diderita oleh Nasabah sebagai akibat ketidakmampuan atau kesalahan Nasabah dalam menggunakan layanan InvestASIK atau yang ditimbulkan sebagai akibat terganggunya akses ke InvestASIK atau gangguan sistem.
-
PENGALIHAN INVESTASIK
Nasabah tidak diperkenankan mengalihkan layanan fasilitas InvestASIK ini kepada pihak lain.
-
FORCE MAJEURE
Nasabah membebaskan MI dari segala bentuk tanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi baik langsung maupun tidak langsung atas sebab-sebab diluar kendali MI (peristiwa force majeure/keadaan memaksa), termasuk namun tidak terbatas pada pembatasan Pemerintah, bencana alam, perang, pemogokan atau aturan bursa, gangguan atas pelayanan proses data dan komunikasi atau gangguan atas pedagangan yang normal di bursa, segala gangguan virus komputer atau sistem atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu layanan fasilitas Reksa Dana Online, web browser atau komputer sistem MI atau Nasabah atau internet.
-
PENYELESAIAN SENGKETA
-
Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibat hukumnya berlaku hukum Negara Republik Indonesia.
-
Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, diselesaikan secara damai, namun apabila dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah terjadinya perselisihan tidak tercapai perdamaian atau kesepakatan, maka Nasabah dan MI setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui LAPS SJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Keputusan LAPS SJK bersifat final dan mengikat.
-
Sebelum menggunakan LAPS SJK, Nasabah dapat mengadukan BRI MI kepada OJK melalui mekanisme APPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.
-
Keputusan LAPS SJK tersebut di atas tidak menghilangkan hak MI untuk mengajukan gugatan terhadap Nasabah melalui badan peradilan lain di wilayah hukum Negara Republik Indonesia, antara lain berdasarkan domisili hukum MI, Nasabah dan/atau di mana harta kekayaan Nasabah terletak.
-
-
LAIN-LAIN
-
Bukti perintah Nasabah melalui layanan fasilitas InvestASIK adalah mutasi yang tercatat dalam laporan transaksi Nasabah.
-
Nasabah dapat menghubungi MI melalui Layanan Nasabah atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan fasilitas InvestASIK.
-
MI berhak sepenuhnya dari waktu kewaktu memperbaharui, merevisi atau mengubah Syarat dan Ketentuan ini atau mengubah atau menghentikan suatu bagian atau fitur tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
-
Semua pemberitahuan yang disampaikan dengan menggunakan peralatan elektronik adalah sah dikeluarkan oleh MI dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini serta Rekening.
-
Kuasa-kuasa baik yang tersurat maupun tersirat dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah masih memperoleh layanan InvestASIK atau masih terdapat kewajiban lain dari Nasabah kepada MI.
-
Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Rekening.
-
-