Syarat dan Ketentuan

SYARAT DAN KETENTUAN PERMOHONAN PEMBUKAAN REKENING REKSA DANA ONLINE

Berikut ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ("Syarat dan Ketentuan") yang berlaku untuk pembukaan Rekening Reksa Dana Online di PT BRI Manajemen Investasi ("Rekening") yang bertindak sebagai Manajer Investasi ("MI") bagi Nasabah yang telah melakukan registrasi dengan cara mengisi dan melengkapi Formulir Pembukaan Rekening ("Formulir Pembukaan Rekening") yang disediakan oleh MI.

Dengan disetujuinya permohonan pembukaan Rekening oleh MI, maka MI berdasarkan instruksi akan bertindak untuk dan atas nama Nasabah, dalam melaksanakan pembelian (subscription) unit-unit penyertaan Reksa Dana yang dikelola oleh MI ("Unit Penyertaan") dan penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap tiap-tiap Reksa Dana, Syarat dan Ketentuan ini, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  1. KETENTUAN UMUM PEMBUKAAN REKENING
    1. Ketentuan dan Tata Cara
    2. Ketentuan dan tata cara pembukaan Rekening adalah sebagaimana ditetapkan oleh MI dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, serta dapat diubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Nasabah dengan ini tunduk dan mengikatkan diri untuk membuat, memberikan dan melengkapi semua data, maupun dokumen lain yang diperlukan oleh MI sehubungan dengan adanya perubahan tersebut.

    3. Kelengkapan Rekening dan Pernyataan Nasabah
    4. Nasabah dapat membuka Rekening setelah mengisi Formulir Pembukaan Rekening secara lengkap dan benar sesuai ketentuan yang berlaku. Nasabah wajib melakukan upload dokumen pembukaan rekening yang terdiri dari : Dokumen Identitas yaitu KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau Passport (untuk Warga Negara Asing) , NPWP (bila ada), Cover Buku Tabungan, dan Foto Diri (berwarna) dengan memegang Dokumen Identitas, serta dokumen lainnya yang diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Instansi Yang Berwenang sesuai peraturan perundang-uandangan yang berlaku. Dokumen yang diupload tersebut harus jelas, terbaca, tidak terpotong dan dapat diverifikasi. Nasabah menyatakan, menjamin dan bertanggung jawab atas kebenaran setiap dan seluruh informasi, data, keterangan, kewenangan, atau kuasa yang ditentukan dan diberikan dalam Rekening, dan setiap saat akan menyampaikan kepada MI, perubahan, tambahan maupun perbaikan terhadap informasi dan data-data keterangan Nasabah tersebut.
      Nasabah dengan ini menerangkan dan menyatakan telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui sepenuhnya Syarat dan Ketentuan ini.
      Dengan memberikan tanda (v) pada kolom "Saya Setuju" di halaman Syarat dan Ketentuan Reksa Dana Online ini, Nasabah dengan ini tunduk serta mengikatkan diri secara hukum kepada Syarat dan Ketentuan ini, ketentuan masing-masing Reksa Dana, tata cara transaksi, dan ketentuan-ketentuan lain yang dari waktu ke waktu ditetapkan oleh MI untuk keperluan pelaksanaannya.

    5. Permohonan/Penolakan/ Pembatalan
    6. MI mempunyai hak menolak Formulir Pembukaan Rekening yang tidak diisi secara lengkap atau benar sesuai dengan cara yang disyaratkan dalam Formulir Pembukaan Rekening. MI berkewajiban untuk menolak membatalkan dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah apabila terjadi hal-hal sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan.

    7. Syarat dan Kondisi
    8. Selain Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah akan terikat dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan untuk masing-masing Reksa Dana.


  2. KETERBUKAAN INFORMASI MENGENAI NASABAH
  3. Kewenangan untuk Mengungkapkan Informasi

    1. Nasabah dengan ini memberikan kewenangan kepada MI untuk membuka atau mengungkapkan informasi mengenai Rekening milik Nasabah dan informasi-informasi lain mengenai Nasabah apabila diminta oleh pihak-pihak yang tersebut di bawah ini:
      1. Bank Kustodian ("Bank Kustodian") dalam rangka untuk pelaksanaan transaksi pembelian dan penjualan kembali.
      2. Otoritas Jasa Keuangan dan instansi yang berwenang lainnya yang mungkin membutuhkan informasi mengenai Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      3. Nasabah berjanji tidak akan melakukan tindakan apapun yang mungkin menyebabkan MI tidak dapat melakukan keterbukaan informasi tersebut. Untuk keperluan tersebut, dengan ini Nasabah membebaskan MI dari segala kerugian dan tuntutan hukum yang mungkin diderita oleh Nasabah sebagai akibat dari disampaikannya informasi mengenai Nasabah kepada pihak-pihak tersebut diatas oleh MI.
    2. Kewenangan yang diberikan oleh Nasabah kepada MI sebagaimana dimaksud dalam Angka II.1. diatas tidak dapat ditarik kembali selama Nasabah menjadi pemilik Rekening dan pelaksanaan kewenangan tersebut dapat dilakukan tanpa diperlukan surat kuasa tersendiri.

  4. KETENTUAN DAN TATA CARA TRANSAKSI
  5. Nasabah dapat melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menggunakan fasilitas Reksa Dana Online setelah Nasabah melakukan pendaftaran dan memperoleh User ID dan Password/Kode Akses untuk melakukan transaksi melalui fasilitas Reksa Dana Online.

    User ID dan Password adalah sarana untuk melakukan verifikasi identitas dan kewenangan penggunaan Reksa Dana Online oleh Nasabah. Sehubungan dengan itu setiap perintah yang diberikan oleh Nasabah kepada MI melalui Reksa Dana Online merupakan perintah yang sah yang dibuat oleh Nasabah dan mengikat Nasabah. MI akan melaksanakan perintah tersebut tanpa berkewajiban terlebih dahulu melakukan verifikasi atas kebenaran, keaslian, keabsahan perintah atau kewenangan penggunaan Reksa Dana Online.

    Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan permohonan dan pendaftaran fasilitas Reksa Dana Online dan ketentuan mengenai tata cara transaksi melalui Reksa Dana Online diatur dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Fasilitas Reksa Dana Online.

  6. INDEMNIFIKASI
    1. MI tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan maupun gugatan yang dialami Nasabah yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Nasabah yang tidak lengkap atau akibat dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi Nasabah, antara lain pembatalan, perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan) baik yang disampaikan melalui faksimili, maupun secara elektronik), kecuali jika terjadi akibat kesalahan yang disengaja oleh MI
    2. Nasabah akan bertanggung jawab atas dan membebaskan MI sepenuhnya dari segala tuntutan pihak ketiga, kerugian, pembayaran maupun ongkos apapun yang timbul yang diderita oleh MI atau diajukan kepada MI baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi/perintah Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada biaya penasehat hukum dan biaya perkara yang dikeluarkan oleh MI.

  7. HUKUM YANG BERLAKU & ARBITRASE
    1. Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibat hukumnya berlaku hukum Negara Republik Indonesia.
    2. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, diselesaikan secara damai, namun apabila dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah terjadinya perselisihan tidak tercapai perdamaian atau kesepakatan, maka Nasabah dan MI setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat.
    3. Keputusan BAPMI tersebut di atas tidak menghilangkan hak MI untuk mengajukan gugatan terhadap Nasabah melalui badan peradilan lain di wilayah hukum Negara Republik Indonesia, antara lain berdasarkan domisili hukum MI, Nasabah dan/atau di mana harta kekayaan Nasabah terletak.

  8. FORCE MAJEURE
  9. MI tidak dapat diminta pertanggung-jawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada diluar kemampuan atau kekuasaan MI (Force Majeure). Yang dimaksud dengan Force Majeure dalam syarat dan ketentuan ini adalah peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan umum, huru-hara, peperangan, perubahan terhadap peraturan pemerintah dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, pembatasan yang dilakukan otoritas pasar modal dan Bursa Efek serta terganggunya sistem perdagangan kliring dan penyelesaian transaksi.

  10. LAIN-LAIN
  11. Hal-hal yang belum diatur oleh Syarat dan Ketentuan ini, atau apabila ada hal-hal yang perlu diubah, ditambah atau diganti akan dilakukan oleh MI sesuai dengan ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Syarat dan Ketentuan ini.

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS REKSA DANA ONLINE


Mengacu pada Formulir Pembukaan Rekening ("Rekening") yang disetujui antara PT BRI Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi ("MI") dengan nasabah-nasabah ("Nasabah") atau wakil/kuasanya yang sah, dengan ini Nasabah mengerti dan menyetujui isi syarat dan ketentuan pelaksanaan transaksi Reksa Dana melalui layanan fasilitas Reksa Dana Online yang disediakan oleh MI.

Kecuali secara tegas ditentukan lain di dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Fasilitas Reksa Dana Online ini ("Syarat dan Ketentuan"), maka definisi yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan ini memiliki arti yang sama dengan definisi yang dimaksud dalam Rekening (yang telah terdaftar dan diaktivasi sehingga dapat diakses oleh Nasabah)

  1. DEFINISI

    "Reksa Dana Online" adalah sistem layanan secara online yang disediakan oleh MI bagi Nasabah untuk melakukan transaksi Reksa Dana berupa pembelian, penjualan kembali, informasi transaksi, dan informasi portofolio melalui internet dengan menggunakan perangkat lunak pada komputer.

    "Reksa Dana Mobile" adalah fitur tambahan pada Reksa Dana Online yang disediakan oleh MI bagi Nasabah untuk melakukan transaksi Reksa Dana berupa pembelian, penjualan kembali, informasi transaksi, dan informasi portofolio dengan menggunakan telepon genggam.


  2. PERNYATAAN NASABAH
    1. MI akan memberikan User ID dan Password/Kode Akses kepada Nasabah untuk menggunakan fasilitas Reksa Dana Online. Dengan diberikannya User ID dan Password/Kode Akses oleh MI kepada Nasabah, Nasabah dengan ini menyatakan bertanggung jawab penuh:
      1. untuk menjaga, memelihara dan mengamankan User ID dan Password/Kode Akses,
      2. atas segala kerugian yang terjadi akibat penggunaan Rekening melalui Password/Kode Akses, termasuk namun tidak terbatas pada order yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak dan kesalahan order,
      3. atas semua perubahan yang terjadi pada data Nasabah yang disebabkan oleh penggunaan Password/Kode Akses, Nasabah wajib melakukan penggantian User ID dan Password/Kode Akses untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan transaksi setelah menerima User ID dan Password/Kode Akes dari MI. Nasabah wajib memberitahukan MI dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 24 jam jika terjadi kehilangan, pencurian atau penggunaan Password/Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak. Nasabah dengan ini membebaskan MI dari segala bentuk tanggung jawab dan kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari kehilangan, pencurian atau penggunaan Password/Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak.
    2. Nasabah dengan ini bertanggung jawab penuh dan membebaskan MI dari segala tuntutan yang mungkin timbul sebagai akibat pengiriman User ID dan Password/Kode Akses melalui surat elektronik (e-mail) ke alamat e-mail Nasabah atau pesan singkat (SMS) ke nomor telepon selular yang tercantum dalam Rekening atas nama Nasabah.
    3. Nasabah memahami sepenuhnya bahwa Password/Kode Akses yang diberikan oleh MI kepada Nasabah bersifat rahasia, oleh karenanya Nasabah berkewajiban dan berjanji untuk menjaga, memelihara, mengamankan Password/Kode Akses, dan (i) tidak memberitahukan dan/atau memberikan Password/Kode Akses kepada orang lain, (ii) tidak menuliskan, menyimpan dalam bentuk tertulis Password/Kode Akses baik pada aplikasi komputer ataupun pada sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahuinya Password/Kode Akses oleh orang lain, dan (iii) menggunakan Password/Kode Akses dengan hati-hati agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain. Untuk hal tersebut dengan ini Nasabah membebaskan MI dari segala bentuk tanggung jawab dan kerugian yang timbul sebagai akibat penggunaan atau penyalahgunaan Password/Kode Akses yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak
    4. Nasabah bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran order yang disampaikan melalui fasilitas Reksa Dana Online. Order tersebut tidak memerlukan tandatangan Nasabah dan merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah dan MI.
    5. MI berhak membatasi dan menghentikan akses Nasabah dalam menggunakan Reksa Dana Online setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu antara lain sebagai akibat dari proses pemeliharaan dan perbaikan sistem, Nasabah melakukan pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau Rekening atau perjanjian lain antara MI dengan Nasabah atau penggunaan Password/Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak.
    6. Nasabah menyetujui bahwa penggunaan fasilitas Reksa Dana Online dan seluruh fitur dari Reksa Dana Online adalah atas tanggung jawab dan risiko Nasabah sendiri. Informasi yang disampaikan melalui Reksa Dana Online mungkin bersifat tidak lengkap, tidak akurat, belum diverifikasi dan setiap saat dapat berubah. MI tidak menjamin kebenaran, kelengkapan atau ketepatan dari informasi tersebut dan informasi yang disampaikan melalui fasilitas Reksa Dana Online bukan merupakan saran, rekomendasi atau arahan dari MI kepada Nasabah untuk membeli, menjual atau tidak menjual atau tidak membeli efek.
    7. Nasabah dengan ini membebaskan MI dari segala bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang mungkin terjadi dan/atau kerugian yang mungkin timbul dari penggunaan fasilitas Reksa Dana Online yang diakibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh segala gangguan, penghapusan, kesalahan, penundaan pengoperasian atau transmisi, virus komputer, kerusakan jaringan komunikasi, pencurian atau perusakan, memperoleh secara tidak sah, perubahan atau penggunaan informasi.
    8. Dengan tetap memperhatikan Rekening dan fasilitas Reksa Dana Online, Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Syarat dan Ketentuan ini berlaku dan mengikat untuk antara lain transaksi, konfirmasi dan laporan akun Nasabah (dalam bentuk email), dan Nasabah melepaskan MI maupun afiliasi, direktur, pegawai, pemegang saham, agen maupun pihak yang terkait dari setiap tuntutan dan kerugian yang timbul daripadanya

  3. TATA CARA PENDAFTARAN PEMBUKAAN REKENING SECARA ONLINE
    1. Melakukan registrasi data secara lengkap dan benar secara online melalui alamat http://reksadana.danareksaonline.com yang telah disediakan oleh MI sesuai petunjuk yang ditetapkan oleh MI.
    2. Memilih tombol selesai setelah Nasabah melakukan registrasi data secara lengkap dan benar.
    3. Tata cara atau prosedur pendaftaran pembukaan Rekening harus memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
    4. Apabila Nasabah telah memenuhi syarat tersebut di atas, maka sebagai tanda persetujuannya, MI akan memberikan User ID dan Password/Kode Akses yang dikirim langsung ke alamat e-mail Nasabah yang telah terdaftar di MI.

  4. USER ID DAN PASSWORD/KODE AKSES
    1. User ID dan Password/Kode Akses merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah. User ID bersifat tetap dan tidak dapat diubah.
    2. Apabila Nasabah mengetahui atau menduga User ID dan Password/Kode Akses miliknya telah diketahui oleh orang lain yang tidak berhak, maka Nasabah wajib segera mengambil langkah pengamanan dengan cara melaporkan kepada MI untuk melakukan penggantian User ID serta melakukan penggantian Password/Kode Akses
    3. Apabila karena suatu sebab Nasabah tidak dapat melakukan penggantian Password/Kode Akses maka Nasabah wajib segera menyampaikan pemberitahuan kepada MI. Sebelum diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh pejabat MI yang berwenang, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan Password/Kode Akses milik Nasabah oleh pihak yang tidak berhak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
    4. Penggunaan User ID dan Password/Kode Akses mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, karenanya Nasabah dengan ini menyatakan bahwa penggunaan User ID dan Password/Kode Akses dalam setiap perintah transaksi juga merupakan pemberian instruksi dan kuasa dari Nasabah kepada MI untuk melaksanakan transaksi
    5. Penyalahgunaan dan/atau penggunaan User ID dan Password/Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak merupakan tanggungjawab Nasabah. Nasabah dengan ini membebaskan MI dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan dan/atau penggunaan User ID dan Password/Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak.

  5. KETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS REKSA DANA ONLINE
    1. Nasabah dapat menggunakan layanan Reksa Dana Online untuk mendapatkan informasi dan/atau melakukan transaksi yang telah ditentukan oleh MI.
    2. Nasabah mendapatkan aktivasi layanan fasilitas Reksa Dana Online setelah mendapatkan User ID dan Password/Kode Akses yang dikirim oleh MI ke alamat email Nasabah yang terdaftar di MI.
    3. Untuk setiap pelaksanaan transaksi:
      • hanya dapat dilakukan untuk Rekening Nasabah yang telah terdaftar di MI.
      • Nasabah wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar) sesuai format perintah menu layanan yang telah ditentukan oleh MI. MI tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin timbul yang diakibatkan oleh kelalaian, ketidaktepatan dan/atau ketidak lengkapan perintah/data dari Nasabah
    4. Setiap instruksi yang telah dikirim oleh Nasabah yang tersimpan pada pusat data MI merupakan data yang sah dan benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah kepada MI untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud
    5. Segala perintah transaksi yang telah dikirimkan oleh Nasabah tidak dapat dibatalkan.
    6. Nasabah wajib segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada MI melalui Layanan Nasabah apabila menerima data transaksi atau informasi yang tidak lengkap atau tidak tepat.
    7. User ID dan Password/Kode Akses adalah sarana untuk melakukan verifikasi identitas dan kewenangan penggunaan layanan Reksa Dana Online oleh Nasabah. Sehubungan dengan itu setiap perintah yang diberikan oleh Nasabah kepada MI melalui fasilitas layanan Reksa Dana Online merupakan perintah yang sah yang dibuat oleh Nasabah dan mengikat Nasabah. MI akan melaksanakan perintah Nasabah tanpa berkewajiban terlebih dahulu melakukan verifikasi atas kebenaran, keaslian, keabsahan perintah atau kewenangan penggunaan layanan Reksa Dana Online.
    8. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Angka V-7 di atas, berdasarkan pertimbangan sendiri MI berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah, apabila MI mengetahui atau menduga adanya penyalah-gunaan fasilitas Reksa Dana Online oleh pihak yang tidak berhak.
    9. Nasabah menyetujui dan mengakui bahwa:
      • semua catatan, rekaman atau data dalam bentuk elektronik, digital, bentuk dokumen cetak atau bentuk lainnya, dari perintah dan/atau komunikasi dari Nasabah yang diterima oleh MI melalui layanan Reksa Dana Online merupakan alat bukti yang sah atas perintah atau komunikasi tersebut,
      • catatan atau rekaman atas perintah dari Nasabah kepada MI dan komunikasi lain antara MI dengan Nasabah melalui Reksa Dana Online yang tersimpan pada pusat data MI dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di MI, baik berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahannya, kebenaran atau keasliannya.
    10. MI berhak untuk menghentikan layanan Reksa Dana Online secara otomatis, baik penghentian sementara atau penghentian secara permanen, tanpa kewajiban untuk meminta persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai penghentian tersebut kepada Nasabah maupun kepada pihak lain manapun.

  6. TATA CARA TRANSAKSI PEMBELIAN
    1. Klik menu login pada kolom transaksi Reksa Dana Online untuk Nasabah.
    2. Masukan User ID dan Password/Kode Akses Nasabah secara lengkap dan benar.
    3. Lakukan perintah/order atau pemesanan melalui menu transaksi dan pilih pembelian kemudian konfirmasikan perintah/order pemesanan Reksa Dana kepada MI.
    4. Melalui email Nasabah yang terdaftar di MI, Nasabah akan menerima konfirmasi hasil penginputan/order pembelian dari MI.
    5. Nasabah melakukan transfer dana melalui Automatic Teller Machine atau mobile banking, atau short message service (SMS) banking, atau internet banking atau fasilitas pembayaran online baik melalui bank atau penyedia jasa pembayaran lainnya (Pihak Ketiga) yang bekerjasama dengan MI, ke nomor rekening Reksa Dana yang tercantum pada saat order/pemesanan pembelian. Penggunaan masing-masing metode pembayaran diatas, tunduk kepada aturan yang ditetapkan oleh bank atau penyedian jasa pembayaran tersebut.
    6. Nasabah akan menerima persetujuan pemesanan pembelian Reksa Dana melalui email Nasabah yang terdaftar di MI, dalam jangka waktu 1 (satu) hari bursa setelah Nasabah melakukan pembayaran/transfer pembelian dan dana efektif di rekening pemesanan Reksa Dana.
    7. Perintah dari Nasabah untuk melakukan pembelian Reksa Dana harus sudah diterima paling lambat sebelum pukul 13.00 WIB pada hari yang sama, yang akan dilaksanakan sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih ("NAB") per Unit Penyertaan pada akhir hari tersebut.
    8. Perintah pembelian dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh MI setelah lewat batas waktu dalam Angka VI. 7 di atas akan dihitung menurut harga NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa berikutnya. MI dan Bank Kustodian hanya akan memproses pembelian Unit Penyertaan jika semua persyaratan di atas telah dipenuhi dan pembayaran telah efektif di rekening pemesanan Reksa Dana.
    9. Nasabah dapat melakukan pengecekan laporan portofolio dan informasi transaksi pada menu laporan dalam jangka waktu 2 (dua) hari bursa setelah dana efektif di rekening pemesanan Reksa Dana.
    10. Nasabah akan mendapatkan Unit Penyertaan berdasarkan NAB yang diumumkan pada hari dimana pembayaran efektif di rekening pemesanan Reksa Dana
    11. MI tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pelaksanaan perintah pembelian Reksa Dana oleh Nasabah dan segala kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat keterlambatan pelaksanaan perintah tersebut, ataupun keterlambatan efektifnya dana di rekening pemesanan Reksa Dana.

  7. TATA CARA TRANSAKSI PENJUALAN KEMBALI
    1. Nasabah dapat menjual kembali Unit Penyertaan dengan cara dan persyaratan sebagaimana ditentukan oleh MI.
    2. Klik menu login pada kolom transaksi Reksa Dana Online untuk Nasabah.
    3. Masukan User ID dan Password/Kode Akses Nasabah secara lengkap dan benar.
    4. Ajukan permintaan sTOKEN melalui menu sTOKEN. MI akan mengirimkan sTOKEN tersebut melalui SMS ke nomor handphone Nasabah yang terdaftar di MI.
    5. Lakukan perintah/order penjualan kembali melalui menu transaksi dan pilih penjualan kembali.
    6. Masukan jumlah Unit Penyertaan atau porsentase jumlah Unit Penyertaan yang akan dijual dan nomor sTOKEN yang sudah diterima dari MI. Pastikan jumlah unit penyertaan yang dijual sesuai dengan konfirmasi yang ditampilkan pada sistem informasi.
    7. Nasabah akan menerima konfirmasi hasil penginputan penjualan Unit Penyertaan dari MI melalui email Nasabah yang telah terdaftar di MI.
    8. Perintah/instruksi penjualan kembali harus sudah diterima oleh MI selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB.
    9. Perintah/instruksi penjualan kembali yang disampaikan kepada MI atau Bank Kustodian lebih dari pukul 13.00 WIB akan diproses dengan menggunakan NAB hari bursa berikutnya untuk menentukan harga penjualan kembali Unit Penyertaan.
    10. MI dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan jika semua persyaratan di atas telah dipenuhi. Hasil penjualan kembali Unit Penyertaan hanya akan dikirimkan ke rekening Nasabah pada bank yang tercatat pada MI.
    11. Setiap perintah untuk menjual kembali Unit Penyertaan harus dilengkapi dengan informasi mengenai: (i) nama pemegang Unit Penyertaan, (ii) nama Reksa Dana yang dijual kembali, (iii) nomor rekening pemegang Unit Penyertaan, (iv) jumlah Unit Penyertaan yang hendak dijual dan (v) biaya penjualan kembali.

  8. KONFIRMASI TRANSAKSI
    1. Ketentuan mengenai order dan konfirmasi fasilitas layanan Reksa Dana Online tunduk kepada Rekening dan Syarat dan Ketentuan ini.
    2. Setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, MI akan mengirimkan konfirmasi email kepada Nasabah 1 (satu) hari bursa setelah transaksi disetujui dan Nasabah dengan ini menyetujui bahwa konfirmasi yang dikirimkan oleh MI melalui media elektronik/alamat e-mail tersebut merupakan konfirmasi tertulis yang bersifat akurat, sah dan benar serta tidak dapat diganggu gugat akurasi dan kebenarannya serta mengikat bagi Nasabah.
    3. Apabila Nasabah tidak setuju dengan isi dari konfirmasi transaksi yang dikirimkan oleh BK, maka Nasabah wajib segera menyampaikan pemberitahuan mengenai ketidak setujuan tersebut kepada BK selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam setelah diterimanya konfirmasi transaksi tersebut. Apabila dalam waktu 1x24 jam Nasabah tidak menyampaikan keberatannya, maka Nasabah dianggap menyetujui isi konfirmasi transaksi tersebut.

  9. PENGHENTIAN AKSES FASILITAS REKSA DANA ONLINE
    1. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Angka V-10 Syarat dan Ketentuan ini, akses layanan fasilitas Reksa Dana Online akan dihentikan sementara waktu oleh MI apabila :
      1. Nasabah meminta kepada MI untuk menghentikan akses layanan Reksa Dana Online sementara waktu,
      2. Nasabah salah memasukkan Password/Kode Akses sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut,
      3. MI melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Akses layanan Reksa Dana Online akan dihentikan secara permanen oleh MI, apabila:
      1. Nasabah meminta kepada MI untuk menghentikan akses layanan fasilitas Reksa Dana Online secara permanen,
      2. Nasabah menutup Rekening,
      3. MI melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Untuk melakukan aktivasi kembali, Nasabah wajib melakukan permintaan pengaktifan kembali fasilitas layanan Reksa Dana Online kepada MI melalui Layanan Nasabah jika akses fasilitas Reksa Dana Online dihentikan sementara waktu. Jika akses fasilitas Reksa Dana Online dihentikan secara permanen, maka Nasabah wajib melakukan registrasi ulang melalui situs Reksa Dana Online.

  10. BIAYA-BIAYA
    Nasabah bertanggung jawab terhadap segala biaya, klaim, kerusakan, kerugian atau kewajiban lainnya yang timbul dan diderita oleh Nasabah sebagai akibat ketidakmampuan atau kesalahan Nasabah dalam menggunakan layanan Reksa Dana Online atau yang ditimbulkan sebagai akibat terganggunya akses ke Reksa Dana Online atau gangguan sistem.

  11. PENGALIHAN REKSA DANA ONLINE
    Nasabah tidak diperkenankan mengalihkan layanan fasilitas Reksa Dana Online ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari MI.

  12. FORCE MAJEURE
    Nasabah membebaskan MI dari segala bentuk tanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi baik langsung maupun tidak langsung atas sebab-sebab diluar kendali MI (peristiwa force majeure/keadaan memaksa), termasuk namun tidak terbatas pada pembatasan Pemerintah, bencana alam, perang, pemogokan atau aturan bursa, gangguan atas pelayanan proses data dan komunikasi atau gangguan atas pedagangan yang normal di bursa, segala gangguan virus komputer atau sistem atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu layanan fasilitas Reksa Dana Online, web browser atau komputer sistem MI atau Nasabah atau internet.

  13. INDEMNIFIKASI
    1. MI tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan maupun gugatan yang dialami Nasabah yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Nasabah yang tidak lengkap atau akibat dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi Nasabah, antara lain pembatalan, perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan), kecuali terjadi akibat kesalahan yang disengaja oleh MI.
    2. Nasabah bertanggung jawab atas dan membebaskan MI sepenuhnya dari segala tuntutan pihak ketiga, kerugian, pembayaran maupun ongkos apapun yang timbul yang diderita oleh MI atau diajukan kepada MI baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi dan Nasabah, antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara yang dikeluarkan oleh MI.

  14. ARBITRASE
    1. Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibat hukumnya berlaku hukum Negara Republik Indonesia.
    2. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, diselesaikan secara damai, namun apabila dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah terjadinya perselisihan tidak tercapai perdamaian atau kesepakatan, maka Nasabah dan MI setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Badan Arbitrase Pasal Modal Indonesia (BAPMI) sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat.
    3. Ketentuan dalam Angka XIV-2 di atas tidak menghilangkan hak MI untuk mengajukan gugatan terhadap Nasabah melalui badan peradilan lain di wilayah hukum Negara Republik Indonesia, antara lain berdasarkan domisili hukum MI, Nasabah dan/atau di mana harta kekayaan Nasabah terletak.

  15. LAIN-LAIN
    1. Bukti perintah Nasabah melalui layanan fasilitas Reksa Dana Online adalah mutasi yang tercatat dalam konfirmasi transaksi, laporan transaksi harian dan dan laporan rekening bulanan melalui e-mail Nasabah.
    2. Nasabah dapat menghubungi MI melalui Layanan Nasabah atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan fasilitas Reksa Dana Online.
    3. MI berhak sepenuhnya dari waktu kewaktu memperbaharui, merevisi atau mengubah Syarat dan Ketentuan ini atau mengubah atau menghentikan suatu bagian atau fitur tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
    4. Semua pemberitahuan yang disampaikan dengan menggunakan peralatan elektronik adalah sah dikeluarkan oleh MI dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini serta Rekening.
    5. Kuasa-kuasa baik yang tersurat maupun tersirat dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah masih memperoleh layanan Reksa Dana Online atau masih terdapat kewajiban lain dari Nasabah kepada MI.
    6. Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Rekening.